You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPAD DKI Gelar Bimtek Penatausahaan BMD
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

BPAD DKI akan Lakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah Secara Bertahap

Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, akan melaksanakan inventarisasi barang milik daerah (BMD) mulai tahun 2023 hingga 2027 secara bertahap.  

Dimulai dengan inventarisasi gedung atau bangunan

Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD DKI Jakarta, Ifan M Firmansyah mengatakan, kegiatan inventarisasi dimulai dengan mendata gedung dan bangunan milik pemprov.

"Kami akan melaksanakan inventarisasi mulai tahun 2023 hingga 2027 secara bertahap, dimulai dengan inventarisasi gedung atau bangunan,” kata Ifan, Senin (20/2).

BPAD Fokus Sertifikatkan 4.000 Bidang Tanah Fasos Fasum

Untuk memudahkan proses inventarisasi, ungkap Ifan, pihaknya pada pekan kemarin telah menggelar bimbingan teknis kepada 400  perwakilan pengguna barang atau kuasa dari perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.

Bimtek bertajuk “Peningkatan Kapabilitas tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah Dalam Rangka Persiapan Kegiatan Inventarisasi BMD” ini digelar di Gedung Graha Mental Spiritual (GMS), Tanah Abang, Jakarta Pusat.  

Sekretaris BPAD, Ireni memaparkan, invetarisasi dilakukan agar data maupun informasi terhadap barang milik daerah semakin informatif.

Ia berharap, melalui bimtek tersebut para pengguna barang dan kuasa pengguna barang dapat memahami secara mendalam  kebijakan umum Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

"Khususnya tahapan inventarisasi yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil hingga tindak lanjut," ungkapnya.

Sementara Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah I Kemendagri, Amanah, menjelaskan secara rinci seputar kertas kerja inventarisasi untuk gedung dan bangunan yang meliputi cara pengisian nama spesifikasi barang, informasi pencatatan ganda, dan data lain seperti diamanatkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

"Para Pengurus Barang melaksanakan inventarisasi secara bersama unsur perangkat daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16419 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3500 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1578 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1556 personFakhrizal Fakhri
  5. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1548 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik