You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPAD DKI Gelar Bimtek Penatausahaan BMD
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

BPAD DKI akan Lakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah Secara Bertahap

Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, akan melaksanakan inventarisasi barang milik daerah (BMD) mulai tahun 2023 hingga 2027 secara bertahap.  

D imulai dengan inventarisasi gedung atau bangunan

Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD DKI Jakarta, Ifan M Firmansyah mengatakan, kegiatan inventarisasi dimulai dengan mendata gedung dan bangunan milik pemprov.

"Kami akan melaksanakan inventarisasi mulai tahun 2023 hingga 2027 secara bertahap, dimulai dengan inventarisasi gedung atau bangunan,” kata Ifan, Senin (20/2).

BPAD Fokus Sertifikatkan 4.000 Bidang Tanah Fasos Fasum

Untuk memudahkan proses inventarisasi, ungkap Ifan, pihaknya pada pekan kemarin telah menggelar bimbingan teknis kepada 400  perwakilan pengguna barang atau kuasa dari perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.

Bimtek bertajuk “Peningkatan Kapabilitas tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah Dalam Rangka Persiapan Kegiatan Inventarisasi BMD” ini digelar di Gedung Graha Mental Spiritual (GMS), Tanah Abang, Jakarta Pusat.  

Sekretaris BPAD, Ireni memaparkan, invetarisasi dilakukan agar data maupun informasi terhadap barang milik daerah semakin informatif.

Ia berharap, melalui bimtek tersebut para pengguna barang dan kuasa pengguna barang dapat memahami secara mendalam  kebijakan umum Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

"Khususnya tahapan inventarisasi yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil hingga tindak lanjut," ungkapnya.

Sementara Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah I Kemendagri, Amanah, menjelaskan secara rinci seputar kertas kerja inventarisasi untuk gedung dan bangunan yang meliputi cara pengisian nama spesifikasi barang, informasi pencatatan ganda, dan data lain seperti diamanatkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

"Para Pengurus Barang melaksanakan inventarisasi secara bersama unsur perangkat daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1414 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1315 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1249 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1159 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1095 personFolmer